Usai Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Ungkapkan Pembelaan Tak Terduga

- 25 Januari 2023, 13:47 WIB
Usai Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Ungkapkan Pembelaan Tak Terduga
Usai Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Ungkapkan Pembelaan Tak Terduga /PMJ News/

PORTAL NGANJUK – Sidang kasus pembunuhan Brigadir j hingga kini masih terus bergulir.

Putri Candrawathi akan menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Rabu, 25 Januari 2023.

Terdakwa Putri dan penasihat hukumnya diagendakan membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Pembacaan pembelaan tersebut atas tuntutan hukuman pidana 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami berikan waktu satu minggu, pada hari Rabu yang akan datang Rabu, 25 Januari 2023,

Kami juga berikan kepada penasihat hukum waktu,

sebagaimana yang saya janjikan terdahulu adalah saudara mau menjelaskan tentang bukti-bukti yang mau saudara jelaskan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pada Rabu 18 Januari 2023 lalu.

“Pada penasihat hukum, sebagaimana mana kami memberikan waktu pada kesempatan-kesempatan pada terdakwa lain satu minggu,

jadi waktu saudara satu minggu. Demikian JPU, jadi minggu depan adalah agenda pledoi,” tambahnya.

Baca Juga: Pengacara kuat Maruf Sebut Perselingkuhan Putri candrawathi dan Brigadir J Hanya Imajinasi

Selain itu Putri Candrawathi menilai bahwa dirinya telah dipisahkan dari anak-anaknya atas tuduhan kasus yang disebutnya rapuh dan mengada-ada.

Hal tersebut Putri sampaikan dalam nota pembelaan atau Pleidoi pribadi yang ditulisnya.

Putri membacakan pleidoinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu 25 Januari 2023.

“Sebuah Nota Pembelaan seorang Ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada,” ujar Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi memberikan judul Pleidoinya berbunyi ‘Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-putri Kami’.

Hal itu ia tulis sebagai perempuan yang disakiti dan terjerat kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan,” ucap Putri.

Dalam Pleidoinya, Putri Candrawathi turut membahas perihal pelecehan seksual yang diklaim dialaminya, juga menceritakan perihal kehidupan bersama suami dan anak-anaknya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Salatiga Paling Menarik, Dijamin Indah dan Cocok Buat Healing

“Namun, lebih dari itu, coretan pena di lembar-lembar kertas putih ini berulang kali saya rasakan,

Seperti irisan luka yang disobek paksa kembali dan seperti pisau yang disayatkan lagi pada perih yang belum pernah sembuh hingga saat ini. Berkali-kali,” ucap Putri.

Putri Candrawathi menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut bersama dengan empat orang lainnya.

Yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Pada perkara tersebut, Ferdy Sambo yang juga berperkara di perintangan penyidikan dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut hukuman delapan penjara, serta Bharada E dituntut 12 tahun penjara. ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x