Namun Mahfud menyerahkan putusan vonis hukuman pidana Bharada E kepada majelis hakim yang berwenang.
“Tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” ucap Mahfud.
“Saya senang, saat membaca pleidoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya,” tambahnya.
Mahfud mengapresiasi Bharada E yang telah membuka dan mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dimana yang semula disebut merupakan peristiwa tembak menembak.
“Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat scenario,
Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan,
Karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelap gulitakan,” papar Mahfud.
“Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” tandasnya.