Begitu pula tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT,
Memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya tidak benar,
Saya ulangi, semuanya tuduhan itu adalah tidak benar," ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Tiga terdakwa lainnya dituntut penjara selama delapan tahun yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, sedangkan terdakwa Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***