MK Memutuskan Bahwa Mantan Napi Boleh Jadi Caleg, Namun Dengan Ketentuan Ini

- 28 Februari 2023, 17:15 WIB
MK Memutuskan Bahwa Mantan Napi Boleh Jadi Caleg, Namun Dengan Ketentuan Ini
MK Memutuskan Bahwa Mantan Napi Boleh Jadi Caleg, Namun Dengan Ketentuan Ini /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc./

PORTAL NGANJUK – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan mantan narapidana dengan hukuman di atas lima tahun boleh mencalonkan diri lagi menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Namun para napi ini boleh mencalonkan diri lagi setelah lima tahun bebas atau keluar dari penjara.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan yang dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi dari Jakarta, Selasa 28 Februari 2023.

Melalui Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: INSTAGRAMABLE! Ini 3 Wisata di Magelang Jawa Tengah yang Paling Hits, Cocok Buat Liburan

Pasal tersebut menyatakan sebagai berikut :

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,

kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana."

Mahkamah Konstitusi mengubahnya menjadi :

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x