MK Memutuskan Bahwa Mantan Napi Boleh Jadi Caleg, Namun Dengan Ketentuan Ini

- 28 Februari 2023, 17:15 WIB
MK Memutuskan Bahwa Mantan Napi Boleh Jadi Caleg, Namun Dengan Ketentuan Ini
MK Memutuskan Bahwa Mantan Napi Boleh Jadi Caleg, Namun Dengan Ketentuan Ini /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc./

"(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,

kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa."

Baca Juga: INSTAGRAMABLE! Ini 3 Wisata di Magelang Jawa Tengah yang Paling Hits, Cocok Buat Liburan

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi juga menambahkan :

"(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur,

atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang."

Putusan ini selaras dengan Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022.

Yang membedakan dalam putusan itu adalah calon anggota legislatif yang diatur merupakan calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. ***

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x