Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Sebesar 50% di THR 2023, Namun dengan Ketentuan Ini

- 29 Maret 2023, 19:15 WIB
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Sebesar 50% di THR 2023, Namun dengan Ketentuan Ini
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Sebesar 50% di THR 2023, Namun dengan Ketentuan Ini /Freepik/Jcomp/

Termasuk  PNS Daerah dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kinerja (PPPK), dan dapat ditambah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintahan daerah.

Kemudian, untuk sumber dari pembayaran THR 2023 adalah Bendahara Umum Negara sebesar 9,8 triliun rupiah, untuk para pensiunan.

Sri Mulyani mengatakan, kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dimulai saat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Nyaman Banget Bukber Disini, 10 Rekomendasi Tempat Makan Di Surabaya Paling Instagenic, Yuk Reservasi Sekarang

Apabila THR belum dapat dibayarkan karena konteks tertentu sebelum Hari Raya Idul Fitri, bukan berarti THR hangus atau hilang, tapi dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

“Namun kami akan terus menghimbau dan bekerja bersama dengan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x