PORTAL NGANJUK - Belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pertanyaan Benny K Rahman, anggota Komisi III DPR, layaknya seorang polisi saat menginterogasi seorang copet.
Hal itu disampaikan Mahfud merespons pertanyaan Benny mengenai jabatan Menkopolhukam boleh mengumumkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke publik.
"Jadi, setiap urusan kalau tidak ada larangan itu boleh, kecuali sampai timbul hukum yang melarang,
Nanti kalau di dalam hukum umum, saya katakan juga sekarang kepada Pak Benny, kok, pertanyaannya seperti polisi?" tanya Mahfud MD, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
RDPU yang digelar hari ini membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terkait pertanyaan Benny K Rahman, Mahfud MD mengatakan tidak ada larangan untuk menyampaikan informasi ke publik. Hal itu berbeda kalau sudah ada aturan yang mengaturnya.
"Tidak ada satu kesalahan, tidak ada sesuatu yang dihalangi sampai ada undang-undang yang melarang lebih dahulu. Ini 'kan tidak dilarang, lalu ditanya kayak copet saja, memang siapa?" ujar Mahfud MD.