Mahfud MD Sindir Benny K Saat Rapat di Komisi III DPR, Singgung Pertanyaan Seperti Polisi ke Copet

- 29 Maret 2023, 21:43 WIB
Mahfud MD Sindir Benny K Saat Rapat di Komisi III DPR, Singgung Pertanyaan Seperti Polisi ke Copet
Mahfud MD Sindir Benny K Saat Rapat di Komisi III DPR, Singgung Pertanyaan Seperti Polisi ke Copet /Sumber Istimewa

PORTAL NGANJUK - Belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pertanyaan Benny K Rahman, anggota Komisi III DPR, layaknya seorang polisi saat menginterogasi seorang copet.

Hal itu disampaikan Mahfud merespons pertanyaan Benny mengenai jabatan Menkopolhukam boleh mengumumkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke publik.

"Jadi, setiap urusan kalau tidak ada larangan itu boleh, kecuali sampai timbul hukum yang melarang,

Nanti kalau di dalam hukum umum, saya katakan juga sekarang kepada Pak Benny, kok, pertanyaannya seperti polisi?" tanya Mahfud MD, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.

Baca Juga: Bikin Awet Muda! Berikut Ini 10 Buah Yang Baik Dikonsumsi Atasi Dehidrasi Saat Berpuasa: Kaya Akan Manfaatnya

RDPU yang digelar hari ini membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terkait pertanyaan Benny K Rahman, Mahfud MD mengatakan tidak ada larangan untuk menyampaikan informasi ke publik. Hal itu berbeda kalau sudah ada aturan yang mengaturnya.

"Tidak ada satu kesalahan, tidak ada sesuatu yang dihalangi sampai ada undang-undang yang melarang lebih dahulu. Ini 'kan tidak dilarang, lalu ditanya kayak copet saja, memang siapa?" ujar Mahfud MD.

Mahfud yang juga pernah menjabat Ketua MK itu meminta Benny K Rahman agar tidak terlalu dalam menyampaikan pertanyaan.

Ini disampaikan Mahfud terkait kata-kata Benny K Rahman yang meminta dalil atau pasal soal Menkopolhukam diperbolehkan menyampaikan informasi intelijen kepada publik.

"Tidak boleh tanya begitu harus ada konteksnya dong. Terus dia bilang boleh, kok, harus ada pasalnya?

Kalau boleh, itu tidak perlu pasal. Misalnya saya tanya kepada Pak Benny boleh tidak saya ke kamar mandi sekarang? Boleh, mana pasalnya?

Tidak ada karena boleh. Kalau dilarang, baru ada pasalnya di mana dalilnya?" ujar Mahfud MD.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan sebelumnya menyebut bahwa transaksi mencurigakan sebagaimana dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seharusnya tidak bisa diumumkan ke publik.

Menurut Arteria Dahlan, bagi siapa pun yang mengumumkannya ke publik terancam pidana 4 tahun sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010.

Yakni tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya,

Menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," tutur Arteria dalam rapat kerja antara PPATK dan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.

Sri Mulyani Buka Suara Terkait Berhembusnya Kabar Transaksi Mencurigakan 349T di Kemenkeu

Belum lama ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan awal mula laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Yakni terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia mengatakan, pada 8 Maret 2023, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap laporan ini ke publik.

Kala iru, Sri Mulyani belum menerima laporan apa pun dari PPATK.

"Kami kaget, karena mendengarnya dalam bentuk berita di media. Kami cek (surat) kepada Pak Ivan (Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana),

Tidak ada surat 8 Maret ke Kemenkeu," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Ngabuburit Asik di Banyuwangi, Nomor 5 Wajib Dikunjungi!

Sri Mulyani mengaku PPATK baru mengirim surat kepada Kemenkeu pada Kamis, 9 Maret 2023.

"Kamis tanggal 9 maret 2023 kepala PPATK baru mengirim surat nomornya SR/2748/AT.01.01/III tahun 2023.

Surat itu tertanggal 7 maret 2023. Tapi, kami terima by hand tanggal 9, tanggal 8 sehari sebelumnya sudah disampaikan ke publik yang kami belum menerima," ucapnya.

Sri Mulyani menjelaskan, surat tersebut berisi 36 halaman lampiran terkait surat-surat PPATK ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu periode 2009-2023.

"(Totalnya) 196 surat di dalam 36 halaman. Di situ tidak ada data mengenai nilai uang," tuturnya.

Dia memastikan, sampai 9 Maret 2023, tidak ada angka sama sekali dalam surat-surat PPATK.

Baru pada 13 Maret 2023, Kepala PPATK menyampaikan surat kedua dengan format yang hampir mirip.

Yaitu seluruh kompilasi surat yang dikirimkan ke berbagai instansi sebanyak 300 surat.

"Dalam surat ini, barulah tampak nilai total transaksi Rp349 triliun. Ini pertama kali kami terima daftar surat ada angkanya," tandasnya. ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x