Ini Profil dan Kasus yang Menyeret Teddy Minahasa yang Kini Telah Divonis Hukuman Mati

- 1 April 2023, 08:40 WIB
Ini Profil dan Kasus yang Menyeret Teddy Minahasa yang kini Telah Divonis Hukuman Mati
Ini Profil dan Kasus yang Menyeret Teddy Minahasa yang kini Telah Divonis Hukuman Mati /editornews.id/

PORTAL NGANJUK Teddy Minahasa Putra, mantan Kapolda Sumatera Barat, menjadi sorotan setelah jaksa mendakwanya dengan hukuman mati dalam kasus narkoba.

Namun siapakah sebenarnya Irjen Teddy Minahasa Putra?

Berikut profil Irjen Teddy Minahasa Putra yang tersenyum saat jaksa menyerukan hukuman mati.

Teddy Minahasa Putra, lulusan Akpol tahun 1993, memangku beberapa jabatan bergengsi selama karir kepolisiannya.

Dia memulai karirnya di gereja dan salib. Apalagi, pada 2011, Teddy Minahasa diberi wewenang sebagai Kapolres Malang.

Baca Juga: Piala Dunia U-20: Argentina Siap Jadi Tuan Rumah Untuk Menggantikan Indonesia, Resmi Ajukan Proposal Ke FIFA

Dia juga bekerja sebagai asisten Wakil Presiden Yusuf Kalla pada 2014 dan sebagai asisten pewaris presiden hingga 2017.

Meski tak bertahan lama, Teddy juga menggantikan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Banten pada 2018.

Ia mengganti Listyo hanya tiga orang. Dia pertama kali dipindahkan ke Wakapolda Lampung pada 2018, tahun yang sama menjadi Kapolda Banten.

Kasus yang sedang menyeret Irjen Teddy Minahasa

Kamis lalu, 30 Maret, kejaksaan menjatuhkan vonis mati terkait narkoba kepada Inspektur Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar. Terungkap bahwa dia juga memperdagangkan barang bukti sabu dengan tawas.

Aktivitasnya terungkap dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya dan Polda Metro Jaya. Polisi menyita 3,3 kilogram sabu sebagai barang bukti. Meskipun hingga 1,7 lainnya didistribusikan.

Linda Pudjiastuti, istri Teddy Minahasa, adalah salah satu orang yang menemukan kasus narkoba ini.

Dia terlibat dalam bisnis narkoba suaminya. Melalui Linda, Teddy mendapat uang asing Rp 300 juta.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Makan Di Bangka Belitung Legendaris Bikin Ketagihan, Yuk Reservasi Sekarang!

Jaksa menuntut Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati setelah menemukan Teddy melanggar Pasal 114 (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 (1) KUHP.

"Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dinyatakan bersalah secara meyakinkan dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Terdakwa Teddy Minahasa Putra divonis hukuman mati," kata jaksa.

Soal tuntutan hukuman mati terhadap dirinya, reaksi Teddy cukup menyita perhatian.

Itu karena dia sempat tersenyum dan melambaikan tangan kepada pengunjung yang menghadiri sidang saat dia berjalan menuju tim hukumnya.

Teddy dituding menikmati keuntungan penjualan narkoba jenis sabu-sabu, memanfaatkan posisinya sebagai Kapolres Sumbar dalam perdagangan narkoba untuk menyeret dirinya ke pengadilan.

Dalam kasus itu, Teddy Minahasa dijerat dengan pasal menawarkan, membeli, menjual, dan mengangkut Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Sehingga barang dagangan disita lebih dari 5 gram. Teddy dan tiga orang lainnya melakukannya.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x