Dituntut Hukuman Mati, Siapa Sosok Teddy Minahasa?

- 1 April 2023, 08:00 WIB
Teddy Minahasa setelah tuntutan hukuman mati
Teddy Minahasa setelah tuntutan hukuman mati /editornews.id/

Ia terjerat kasus narkoba dan dilakukan penangkapan dan penentuan status sebagai tersangka pada 14 Oktober 2022.

Ia juga dituntut pidana mati karena terbukti menawarkan, menjual, menjadi perantara, dan menukar narkotika.

 

Teddy Minahasa dijuluki sebagai polisi kaya raya dengan harta kekayaan hampir Rp30 miliar. Karir Teddy di kepolisian juga cemerlang.

Ia menjabat sebagai ajudan wapres Jusuf Kalla pada 2014, Karopaminal Div.Propam Polri pada 2017, Kapolda Banten pada 2018, staf ahli manajemen Kapolri pada 2019, kapolda Sumatera Barat pada 2021 hingga Oktober 2022.

Teddy juga pernah mengungkap kasus sabu di Sumatera Barat.

Ia melakukan penyitaan narkotika jenis sabu sebesar 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi.

Di depan masyarakat Teddy menyampaikan pesar agar semua pihak berpartisipasi melawan peredaran narkoba.

Pada kenyataannya ia sendiri melakukan transaksi jualbeli narkoba dan dituntut hukuman mati hingga hari ini.***

Halaman:

Editor: Aditya Yalasena

Sumber: kejaksaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x