Ramai Desakan Bubarkan DPR dan Parpol, Mahfud MD: Lebih Baik Punya Walaupun Jelek

- 4 April 2023, 11:02 WIB
Ramai Desakan Bubarkan DPR dan Parpol, Mahfud MD: Lebih Baik Punya Walaupun Jelek /Instagram.com/@polhukamri
Ramai Desakan Bubarkan DPR dan Parpol, Mahfud MD: Lebih Baik Punya Walaupun Jelek /Instagram.com/@polhukamri /

Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial, yang dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang berdasarkan prinsip “checks and balances”, ketentuan ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 disebutkan bahwa Indonesia negara kesatuan dengan bentuk republik.

Namun tetap diperlukan langkah penyempurnaan, terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan dan wewenang yang jelas.

Dalam UUD 1945 menjelaskan Presiden dan DPR disebut sebagai pemegang kekuasaan legislatif sehari-hari.

Sedangkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga legislatif tingkat paling tertinggi.

Baca Juga: Siapa Dito Ariotedjo? Ini nih Profil Menpora Baru yang jadi Pengganti Zainudin Amali

Meski berkuasa sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, presiden tunduk kepada keputusan MPR.

Mahfud MD mencontohkan pada perspektif sejarah masa pemerintahan Khalifah Islamiyah yaitu tuntutan umat Islam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara didasarkan pada syariah Islam.

Hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari kegagalan kalangan nasionalis sekuler pada dunia Islam merupakan satu kesatuan politik yang utuh.

Dalam sejarah Khilafah Islamiyah, ia menerapkan sistem monarki pada masa pemerintahannya menjadi contoh yang diungkit Mahfud MD dalam ceramahnya.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah