Perhatikan Aturan Vaksin Terbaru 2023 Jika Mau Naik Kereta Api, Cek Segera, jangan Sampai Gagal Mudik!

- 8 April 2023, 11:20 WIB
Perhatikan Aturan Vaksin Terbaru Jika Mau Naik Kereta Api, Cek Segera! Kalau Tidak Gagal Mudik
Perhatikan Aturan Vaksin Terbaru Jika Mau Naik Kereta Api, Cek Segera! Kalau Tidak Gagal Mudik /Dok. PT KAI/

PORTAL NGANJUK – Himbauan untuk para calon penumpang Kereta Api Indonesia (KAI), menjelang libur mudik Lebaran 2023.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menghimbau para calon pemudik transportasi kereta api, supaya memperhatikan aturan vaksin yang berlaku berdasarkan Surat Edaran Kementrian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.

Eva Chairunisa menegaskan, untuk calon penumpang berusia sekitar 6 tahun hingga 12 tahun, harus sudah mendapatkan vaksin kedua. Jika calon penumpang belum mendapatkan vaksin, wajib membawa surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2023, Virus Marburg Jadi Ancaman Serius Baru di Indonesia, Kenali Gejala dan Cara Penularannya

Bisa juga didampingi oleh orang tua atau wali yang telah mendapatkan vaksinasi secara lengkap.

“Khususnya perubahan aturan pada anak usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum divaksin, tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapat vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster,” kata Eva Chairunisa, Jakarta, Jum’at.

Sedangkan penumpang dewasa atau 18 tahun keatas, KAI mewajibkan calon penumpang sudah mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster pertama.

Jika belum melakukan vaksinasi atau tidak divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintahan.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x