Jadwal Skema Manajemen Lalu Lintas Mudik Lebaran 2023, Pemudik Wajib Tahu!

- 9 April 2023, 15:13 WIB
Jadwal Skema Manajemen Lalu Lintas Mudik Lebaran 2023, Pemudik Wajib Tahu!
Jadwal Skema Manajemen Lalu Lintas Mudik Lebaran 2023, Pemudik Wajib Tahu! /Portal Purwokerto/Pixabay/Christian Adame Photo
  • Mei 2023 pukul 08.00 WIB sampai 2 Mei pukul 08.00 WIB.

Aturan untuk kendaraan bermotor dalam penerapan skema ganjil genap;

Mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang dengan nomor kendaraan ganjil dilarang melintas pada tanggal genap. Begitu juga sebaliknya, mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil.

Aturan skema ganjil genap dikecualikan untuk;

  1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yang meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, Menteri, dan pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian,
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  3. Kendaraan dinas dengan nomor kendaraan berwarna dasar merah atau nomor dinas TNI/Polri,
  4. Kendaraan pemadam kebakaran,
  5. Ambulans,
  6. Kendaraan angkutan umum dengan nomor kendaraan berwarna kuning,
  7. Kendaraan listrik,
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
  9. Kendaraan angkutan barang.

Nah, itulah rangkuman jadwal diterapkannya skema manajemen lalu lintas yang wajib para pemudik tahu agar dapat melakukan perjalanan dengan nyaman. ***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah