Resmi! AG Divonis Hukuman 3,5 Tahun Penjara atas Kasus David Ozora, Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU?

- 10 April 2023, 16:07 WIB
Resmi! AG Divonis Hukuman 3,5 Tahun Penjara atas Kasus David Ozora, Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU? /pikiran-rakyat.com
Resmi! AG Divonis Hukuman 3,5 Tahun Penjara atas Kasus David Ozora, Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU? /pikiran-rakyat.com /

PORTAL NGANJUK – Belum lama ini Pacar Mario Dandy Satrio, AG (15), telah resmi divonis hukukam 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim menilai, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena terlibat dalam penganiayaan berat tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan, Senin, 10 April 2023.

Baca Juga: Usai Kabar Keretakan Rumah Tangga Ria Ricis Mencuat, Oki Setiana Dewi Akhirnya Buka Suara

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," ujarnya menambahkan.

Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.

Kata Sri, hal memberatkan AG adalah korban penganiayaan hingga saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak.

Adapun hal yang meringankan adalah AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah