Vonis AG Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ayah David Ozora Akhirnya Buka Suara Hingga Terkuak Petunjuk Baru

- 10 April 2023, 16:50 WIB
Vonis AG Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ayah David Ozora Akhirnya Buka Suara Hingga Terkuak Petunjuk Baru
Vonis AG Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ayah David Ozora Akhirnya Buka Suara Hingga Terkuak Petunjuk Baru /Sumber Istimewa

PORTAL NGANJUK – AG yang merupakan kekasih Mario Dandy, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora menerima vonis pada Senin, 10 April 2023 ini.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG selama tiga tahun enam bulan penjara atau 3,5 tahun penjara.

Meski menjadi tahanan, AG akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Masa penahanan yang dijalani AG dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Kejaksaan Tanggapi Hasil Sidang Pacar Mario Dandy, AG Didakwa Pasal Berlapis Kasus Penganiyaan David Ozora

Vonis dari Majelis Hakim ini pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut AG dengan 4 tahun penjara.

“Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” ucap Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Adapun hal yang memberatkan hukuman AG adalah kondisi korban David Ozora masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Sedangkan hal yang meringankan AG adalah statusnya yang masih anak dan diharapkan bisa memperbaiki masa depan, menyesali perbuatan dan memiliki orangtua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x