- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN).
- M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Dalam kasus ini, tersangka MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen yang kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.
Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, tersangka FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM).
Yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.
PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan.
Umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Baca Juga: Bolehkah Perempuan Melaksanakan Iktikaf di Masjid? Simak Ketentuannya di Sini!
Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima orang jamaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang.