Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.
Uang hasil korupsi tersebut, selain digunakan untuk keperluan operasional MA, juga diduga digunakan untuk menyuap MFA demi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Yakni dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti. ***