Seperti tertulis Pasal 8 Ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menyebutkan, "Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel."
“Rincian Hari Kerja instansi Pemerintah, jam kerja instansi Pemerintah, dan jam kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres tersebut.
Peraturan Presiden (Perpres) Jokowi Yang Telah Diterbitkan :
Baca Juga: China Minta APBN Jadi Jaminan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, DPR Minta Pemerintah Tegas
Untuk Hari Kerja instansi Pemerintah dan jam kerja instansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah atau langsung kepada masyarakat.
Kerja fleksibel ASN ini tertuang pada pasal 8 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 sebagai telah tertuang dengan bunyi:
Ayat 1: Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.
Ayat 2: Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
Ayat 3: PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).