Perpres Jokowi Tetapkan Jam Kerja ASN Bisa Fleksibel Kerja Dan Jam Lokasinya, Tak Berlaku Bagi…

- 14 April 2023, 21:15 WIB
Ilustrasi - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 kini aparatur sipil negara (ASN) bisa WFA kecuali golongan berikut, simak di sini.
Ilustrasi - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 kini aparatur sipil negara (ASN) bisa WFA kecuali golongan berikut, simak di sini. /Twitter.com/@Jokowi

Ayat 4: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Untuk Jam Kerja fleksibel ASN ini tertuang pada pasal 9 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tedengan bunyi sebagai berikut:

Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8 wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kapan Hari Raya Idul Fitri 2023 Dirayakan? Samakah dengan Versi Muhammadiyah? Catat Tanggal Sidang Isbatnya!

Untuk Jam Kerja fleksibel ASN ini tertuang pada pasal 11 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tedengan bunyi sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah