Ayat 4: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Untuk Jam Kerja fleksibel ASN ini tertuang pada pasal 9 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tedengan bunyi sebagai berikut:
Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8 wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Jam Kerja fleksibel ASN ini tertuang pada pasal 11 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tedengan bunyi sebagai berikut: