PORTAL NGANJUK - Selama periode mudik 2023, terdapat peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya yaitu mengenai kendaraan berat pengangkut barang yang dilarang melintas di jalan raya. Peraturan terkait hal ini akan diterapkan mulai dari 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.
Sedangkan dalam periode arus balik, peraturan perlarangan kendaraan berat ini akan berlaku mulai dari tanggal 24 April 2023 pukul 00.00 hingga 27 April 2023 (arus balik 1). Kemudian pada tanggal 29 April 2023 pukul 00.00 hingga 2 Mei 2023 (arus balik 2).
Adanya peraturan pelarangan bagi kendaraan berat ini rupanya telah diatur oleh pemerintah dalam Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Berikut daftar kendaraan yang dilarang melintas selama periode mudik 2023 yang tertulis dalam buku tersebut:
- Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram,
- Mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih,
- Kereta tempelan atau kereta gandengan,
- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan (besi, semen dan kayu).
Walaupun demikian, pemerintah membuat pengecualian terhadap sejumlah mobil barang yang diperbolehkan melintas saat periode mudik Lebaran. Adapun jenis kendaraan tersebut di antaranya yaitu kendaraan jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.
Adapun syaratnya yaitu kendaraan yang memperoleh pengecualian itu harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.
Surat tersebut harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.
Di bawah ini daftar jalan yang melakukan pembatasan kendaraan selama periode mudik Lebaran 2023:
Non Tol
- Medan - Berastagi
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
- Jambi - Sarolangun - Padang
- Jambi - Tebo - Padang
- Jambi - Sengati - Padang
- Padang - Bukit Tinggi
- Jambi - Palembang - Lampung
- Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Cilegon - Lingkar Selatan
- Cilegon - Anyer - Labuhan
- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
- Cigombong - Cibadak (Fungsional)
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
- Jakarta - Cikampek.
- Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
- Bandung - Sumedang - Majalengka
- Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
- Cirebon - Brebes
- Solo - Klaten - Yogyakarta
- Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
- Bawen - Magelang - Yogyakarta
- Tegal - Purwokerto
- Jogja - Wates
- Jogja - Sleman - Magelang
- Jogja - Wonosari
- Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
- Pandaan - Malang
- Probolinggo - Lumajang
- Madiun - Caruban - Jombang
- Banyuwangi - Jember
- Denpasar - Gilimanuk.
Jalan Tol
- Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
- Jakarta - Tangerang - Merak
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta
- Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
- Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
- Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
- Cileunyi - Cimalaka
- Cimalaka - Dawuan (Fungsional)
- Kanci - Pejagan
- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
- Krapyak - Jatingaleh (Semarang)
- Jatingaleh - Srondol (Semarang)
- Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)
- Semarang - Solo - Ngawi
- Semarang - Demak
- Jogja - Solo (Fungsional)
- Solo - Ngawi
- Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
- Surabaya - Gresik
- Pandaan - Malang.***