PORTAL NGANJUK - Jakarta Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan setiap akhir pekan dan libur nasional, Artinya, semua kendaraan tanpa gangguan bebas melintas di beberapa titik kawasan ganjil genap hari ini, Rabu (19/04/2023).
Polda Metro Jaya membuat kebijakan khusus jelang libur Lebaran Idul Fitri 1444 H. Kebijakan ganjil genap yang diberlakukan di 26 titik akan diberlakukan sementara waktu.
SKB itu menyatakan hari dan tanggal cuti bersama lebaran 2023 telah ditetapkan kemudian dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih melonjak.
Namun, lebaran 2023, pemerintah resmi memperbolehkan mudik lebaran dengan syarat, salah satunya harus mendapat vaksinasi booster. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam Konferensi Pers Daring yang digelar Rabu (19/04/2023).
Informasi tersebut juga diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro, Selasa (19/04/2023). Dalam unggahan tersebut tertulis, bahwa ganjil genap di kota Jakarta tidak berlaku selama libur bersama nasional.
“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta ditiadakan pada tanggal 19 April - 25 April 2023.”
Hal ini dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. Menurutnya, ganjil genap akan ditiadakan hingga periode setelah Lebaran Idul Fitri 1444 H.