Sebagai gantinya, Presiden Dwight D. Eisenhower menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Hukum untuk memperingati prinsip-prinsip pemerintahan berdasarkan hukum, dan Hari Buruh diperingati pada bulan September.
Di Indonesia, pada tanggal 1 Mei 2013, tercatat sebagai peristiwa bersejarah bagi para pekerja. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional. Setiap tahunnya, tanggal 1 Mei menjadi momentum bagi para pekerja untuk menyuarakan aspirasi mereka, mulai dari hak jam kerja, gaji yang tertunda, gaji yang sesuai, hingga hak cuti.***
Artikel ini sebelumnya telah tayang di PRMN dengan judul “Kenapa Hari Buruh dan May Day Diperingati Setiap 1 Mei”.