Daftar Upah Buruh di 34 Provinsi Indonesia, Cek Infonya dari Kemnaker

- 19 Mei 2022, 12:01 WIB
Daftar Upah Buruh di 34 Provinsi Indonesia, Cek Infornya Dari Kemnaker
Daftar Upah Buruh di 34 Provinsi Indonesia, Cek Infornya Dari Kemnaker /Instagram Kemnaker

PORTAL NGANJUK – Upah buruh masih menjadi persoalan yang masih dirasakan kalangan bawah.

Upah buruh dikatakan masih relatif kecil dan tidak sebanding dengan kerja kerasnya.

Karena upah buruh cukup rendah, Kemnaker telah mengeluarkan mengenai upah yang harus diberikan.

Baca Juga: DPR RI Anggarkan Biaya Rp4,5 Miliar Untuk Cat Dome Gedung Nusantara

Bagaimana pembagian upah buruh untuk setiap wilayah yang ada di Indonesia, simak infonya disini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya untuk menstabilkan kondisi yang dirasakan oleh buruh.

Kemnaker telah mengumumkan bahwa ada perubahan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga: Puan Maharani Bisa Salip Elektabilitas Capres Lain Jika Disiplin Kerja dan Promosi Partai

Pengumuman ini dilakukan untuk mempertimbangkan segala kemungkinan yang terjadi, terutama bagi upah buruh.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x