Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Agung Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

- 17 Mei 2023, 14:12 WIB
Johnny G Plate
Johnny G Plate /PMJ News/

PORTAL NGANJUK   Menteri komunikasi dan informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan agung Republik Indonesia (Kejagung) atas kasus korupsi atas kasus BTS Kominfo.

Penetapan tersangka kepada Johnny G Plate dilakukan oleh Kuntadi, penyidik Jampidsus Kejaksaan agung setelah selesai memeriksa menteri komunikasi dan informatika itu.

Kuntadi Selaku Direktur penyidikan Jampidsus menyebut "Hasil riksa tim penyidik, pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Johnny G plate atau kader Partai Nasdem tersebut selama 20 hari kedepan Dan kita tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba” ucap Kuntadi menegaskan.

Baca Juga: China Deklarasikan Siap Untuk Hancurkan Kemerdekaan Taiwan Menutup Semua Blokade

Johnny pada tanggal 14 februari 2023 sudah pernah diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 5 tersangka termasuk direktur utama bakti kominfo (Anang Achmad latif), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Galumbang Menak Simanjuntak), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020(Yohan Suryanto), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (Mukti Ali) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy (Irwan Hermawan).

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Artikl ini pernah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Kini Ditahan di Rutan Salemba.

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x