PORTAL NGANJUK - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan dalam siaran pers untuk mengambil keputusan terkait sistem Pemilu 2024 mendatang.
Pengumuman waktu putusan MK terkait sistem Pemilu apakah proporsional terbuka atau tertutup disampaikan melalui laman resmi MK RI.
Yang dimana pada 15 Juni 2023 MK melakukan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dilansir mkri.id.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan PM Anwar Malaysia Selesaikan Isu Perbatasan Dari Uni Eropa
Dalam UUD 1945 Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 7B ayat (1) yaitu MK bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR terkait pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kemudian, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003 menyebut tugas MK.
Putusan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut tertuang UU pemilu nomor perkara 114/PUU-XX/2022 saat sidang putusan mengenai gugatan uji materi terhadap sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Dalam sidang perkara no 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.