Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Penyelengaraan Pemilu 2024 Secara Proporsional

- 15 Juni 2023, 19:00 WIB
Saat Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sistem Pemilu Proporsional Terbuka.
Saat Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sistem Pemilu Proporsional Terbuka. /YouTube Mahkamah Konstitusi RI/Kolase Rokib

Sistem proporsional adalah sistem berdasarkan presentase pada kursi parlemen yang akan dibagikan kepada partai politik peserta pemilihan umum.

Dengan kata lain, partai politik akan memperoleh jumlah kursi sesuai dengan jumlah suara pemilih yang diperoleh di seluruh wilayah negara.

Baca Juga: Ace Hasan Syadzily Soroti Anggaran Pendidikan 2024 di Kemenag Perlu Ditingkatkan Kembali

Menyatakan Permohonan dalam perkara Nomor 48/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Dalam UU berisi tentang Peraturan Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan hukum, amar putusan, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan, Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim MK, Anwar Usman saat membacakan putusan siang perkara gugatan sistem pemilu di Gedung MK yang ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Kamis 15 Juni 2023.

Namun demikian, MK masih tetap mempertimbangkan implikasi dan implementasi, bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya ditentukan oleh pilihan sistem pemilu.

Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu bisa dilakukan melalui berbagai aspek, seperti kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, serta hak dan kebebasan berekspresi.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah