Kasus Korupsi Surya Darmadi: Perbedaan Hukuman Kasus Korupsi di Indonesia dengan Negara Asia Lainnya

- 21 Juli 2023, 17:44 WIB
ilustrasi korupsi /Pixabay/mohamed_hassan
ilustrasi korupsi /Pixabay/mohamed_hassan /

PORTAL NGANJUK – Mengingat kembali, Surya Darmadi, terjerat kasus korupsi dan divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis 23 Februari 2023. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam putusan kasus korupsi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Surya Darmadi telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,23 triliun.

Jika Surya Darmadi tidak mampu membayar uang pengganti, maka Surya Darmadi harus menjalani hukuman tambahan selama 5 tahun, dari kasus korupsi yang ia lakukan.

Surya Darmadi adalah pemilik PT Duta Palma Group, perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia. Dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,64 triliun. Kerugian tersebut berasal dari penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada PT Duta Palma Group yang tidak sesuai dengan prosedur.

Vonis kepada Surya Darmadi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Surya Darmadi dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Lalu bagaimana jika dibandingkan dengan hukuman kasus korupsi di Negara Asia lainnya?

Kasus Korupsi di Indonesia-Singapura

Perbedaan hukuman kasus korupsi di Indonesia dengan di negara Asia Singapura adalah sebagai berikut:

Hukuman penjara: Di Indonesia, hukuman penjara untuk kasus korupsi maksimal adalah 20 tahun. Sementara di Singapura, hukuman penjara untuk kasus korupsi maksimal adalah seumur hidup.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x