Kasus Korupsi Surya Darmadi: Perbedaan Hukuman Kasus Korupsi di Indonesia dengan Negara Asia Lainnya

- 21 Juli 2023, 17:44 WIB
ilustrasi korupsi /Pixabay/mohamed_hassan
ilustrasi korupsi /Pixabay/mohamed_hassan /

Denda tambahan: Di Indonesia, koruptor yang tidak mampu mengembalikan uang yang telah dikorupsi wajib menjalani hukuman tambahan. Sementara di China, koruptor yang tidak mampu mengembalikan uang yang telah dikorupsi wajib menjalani hukuman tambahan dan/atau denda tambahan.

Hukuman sosial: Di Indonesia, koruptor yang telah dihukum juga akan mengalami hukuman sosial, seperti dikucilkan oleh masyarakat dan tidak mendapatkan pekerjaan. Sementara di China, koruptor yang telah dihukum juga akan mengalami hukuman sosial, seperti dikucilkan oleh masyarakat, tidak mendapatkan pekerjaan, dan dipenjara seumur hidup.

Hukuman yang lebih berat di China dibandingkan Indonesia untuk kasus korupsi bertujuan untuk memberikan efek jera kepada koruptor dan untuk mencegah terjadinya korupsi di masa yang akan datang.

Kasus Korupsi di Indonesia-India

Berikut adalah perbedaan hukuman kasus korupsi di india dengan di negara Asia India:

Hukuman penjara: Di Indonesia, hukuman penjara untuk kasus korupsi maksimal adalah 20 tahun. Sementara di India, hukuman penjara untuk kasus korupsi maksimal adalah seumur hidup.

Denda: Di Indonesia, denda untuk kasus korupsi maksimal Rp 1 miliar. Sementara di India, denda untuk kasus korupsi maksimal adalah INR 100 juta.

Pengembalian uang: Di Indonesia, koruptor yang telah dihukum wajib mengembalikan uang yang telah dikorupsi. Sementara di India, koruptor yang telah dihukum wajib mengembalikan uang yang telah dikorupsi beserta bunganya.

Denda tambahan: Di Indonesia, koruptor yang tidak mampu mengembalikan uang yang telah dikorupsi wajib menjalani hukuman tambahan. Sementara di India, koruptor yang tidak mampu mengembalikan uang yang telah dikorupsi wajib menjalani hukuman tambahan dan/atau denda tambahan.

Hukuman sosial: Di Indonesia, koruptor yang telah dihukum juga akan mengalami hukuman sosial, seperti dikucilkan oleh masyarakat dan tidak mendapatkan pekerjaan. Sementara di India, koruptor yang telah dihukum juga akan mengalami hukuman sosial, seperti dikucilkan oleh masyarakat, tidak mendapatkan pekerjaan, dan tidak boleh menjadi anggota parlemen.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah