Kasus Korupsi Surya Darmadi: Perbedaan Hukuman Kasus Korupsi di Indonesia dengan Negara Asia Lainnya

- 21 Juli 2023, 17:44 WIB
ilustrasi korupsi /Pixabay/mohamed_hassan
ilustrasi korupsi /Pixabay/mohamed_hassan /

Denda: Di Indonesia, denda untuk kasus korupsi maksimal Rp 1 miliar. Sementara di Singapura, denda untuk kasus korupsi maksimal adalah SGD 1 juta.

Pengembalian uang: Di Indonesia, koruptor yang telah dihukum wajib mengembalikan uang yang telah dikorupsi. Sementara di Singapura, koruptor yang telah dihukum wajib mengembalikan uang yang telah dikorupsi beserta bunganya.

Denda tambahan: Di Indonesia, koruptor yang tidak mampu mengembalikan uang yang telah dikorupsi wajib menjalani hukuman tambahan. Sementara di Singapura, koruptor yang tidak mampu mengembalikan uang yang telah dikorupsi wajib menjalani hukuman tambahan dan/atau denda tambahan.

Hukuman sosial: Di Indonesia, koruptor yang telah dihukum juga akan mengalami hukuman sosial, seperti dikucilkan oleh masyarakat dan tidak mendapatkan pekerjaan. Sementara di Singapura, koruptor yang telah dihukum juga akan mengalami hukuman sosial, seperti dikucilkan oleh masyarakat, tidak mendapatkan pekerjaan, dan tidak boleh menjadi anggota parlemen.

Hukuman yang lebih berat di Singapura dibandingkan Indonesia untuk kasus korupsi bertujuan untuk memberikan efek jera kepada koruptor dan untuk mencegah terjadinya korupsi di masa yang akan datang.

Kasus Korupsi di Indonesia-China

Berikut adalah perbedaan hukuman kasus korupsi di Indonesia dengan di negara Asia China:

Hukuman penjara: Di Indonesia, hukuman penjara untuk kasus korupsi maksimal adalah 20 tahun. Sementara di China, hukuman penjara untuk kasus korupsi maksimal adalah hukuman mati.

Denda: Di Indonesia, denda untuk kasus korupsi maksimal Rp 1 miliar. Sementara di China, denda untuk kasus korupsi maksimal adalah RMB 500.000.

Pengembalian uang: Di Indonesia, koruptor yang telah dihukum wajib mengembalikan uang yang telah dikorupsi. Sementara di China, koruptor yang telah dihukum wajib mengembalikan uang yang telah dikorupsi beserta bunganya.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah