Resmi Ditetapkan Pemerintah Indonesia Libur Nasional, CEK Tanggalnya!

- 12 September 2023, 20:01 WIB
Resmi Ditetapkan Pemerintah Indonesia Libur Nasional, CEK Tanggalnya!
Resmi Ditetapkan Pemerintah Indonesia Libur Nasional, CEK Tanggalnya! /webandi/pixabay

PORTAL NGANJUK – Pemerintah Indonesia telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Wakil Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Pada 2024, Pemerintah Indonesia memutuskan 27 hari libur nasional," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, Selasa.

Dari 27 hari tersebut, Pemerintah Indonesia menetapkan 17 hari merupakan hari libur nasional dan 10 hari merupakan cuti bersama. Hari libur nasional tahun 2024 tersebut meliputi hari-hari besar keagamaan, hari-hari besar nasional, dan hari-hari khusus.

Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024:

Hari libur nasional

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama sebanyak 10 hari

  • 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
  • 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
  • 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Cuti bersama dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berlibur atau beristirahat. Namun, masyarakat juga perlu memperhatikan keselamatan dan keamanan saat bepergian.

Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak memaksakan diri untuk berkendara dalam kondisi lelah. Masyarakat juga perlu memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi prima.

Selain itu, masyarakat juga perlu memperhatikan protokol kesehatan saat bepergian. Masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan masker, mencuci tangan secara rutin, dan menjaga jarak.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah