KPK: Terpidana Kasus Korupsi, Lukas Enembe Meninggal Dunia saat Menjalani Perawatan di RSPAD

- 27 Desember 2023, 17:49 WIB
KPK: Terpidana Kasus Korupsi, Lukas Enembe Meninggal Dunia saat Menjalani Perawatan di RSPAD
KPK: Terpidana Kasus Korupsi, Lukas Enembe Meninggal Dunia saat Menjalani Perawatan di RSPAD /Celah Sumbar- Pikiran Rakyat/

Portalnganjuk.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada Selasa 26 Desember 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 11.15 WIB. Ia meninggal dunia karena penyakit gagal ginjal yang telah lama dideritanya.

"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta

"Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu 27 Desember 2023" tambahnya.

Lukas Enembe merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2021. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Desember 2023.

Lukas Enembe lahir di Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Papua, pada tanggal 27 Juli 1967. Ia berasal dari suku Dani dan memiliki gelar adat Ondoafi.

Enembe memulai karier politiknya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tolikara pada tahun 2004. Ia kemudian terpilih sebagai Wakil Bupati Tolikara pada tahun 2007.

Pada tahun 2013, Enembe terpilih sebagai Gubernur Papua. Ia kembali terpilih pada tahun 2018. Selama menjabat sebagai Gubernur Papua, Enembe telah melakukan berbagai pembangunan di berbagai bidang, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Pada tahun 2023, Enembe dijatuhi hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2021. Ia meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2023 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x