PortalNganjuk.Com - Dalam Pemilu 2024, surat suara memiliki lima variasi warna yang masing-masing memiliki keterangan dan fungsi yang spesifik, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Surat suara, sebagai alat yang digunakan oleh pemilih dalam proses pemilihan umum atau Pemilu, memegang peranan penting dalam menentukan pilihan dan ekspresi partisipasi masyarakat dalam sistem demokrasi.
Aturan seputar surat suara Pemilu 2024 secara rinci dijabarkan dalam Paragraf 3 yang membahas Surat Suara dalam PKPU nomor 14 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan adanya tiga jenis surat suara dengan latar belakang berwarna putih, namun memiliki penanda warna yang berbeda untuk membedakan fungsinya.
-
Surat Suara Pemilu Abu-Abu
Dalam pesta demokrasi Pemilu, surat suara berwarna abu-abu menjadi elemen khusus yang memegang peran sentral dalam menentukan arah kepemimpinan negeri.
Surat suara ini dirancang secara eksklusif untuk pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia, di mana pemilih memiliki tanggung jawab untuk memilih pasangan calon yang akan memimpin negara dalam periode pemerintahan berikutnya.
Tata cara pemilihan menggunakan surat suara abu-abu melibatkan pemilih yang harus menjatuhkan pilihan hati nuraninya pada satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Proses ini membutuhkan tindakan mencetang atau memberikan tanda di balik pasangan calon yang dipilih pada surat suara abu-abu tersebut.
Selain itu, pemilih juga diwajibkan untuk memeriksa keutuhan surat suara abu-abu, memastikan tidak terlipat, rusak, atau mengandung tanda-tanda identifikasi diri.