Masa kampanye Pemilu 2024 dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama pada tanggal 28 November 2023 hingga 25 Januari 2024, dan tahap kedua pada tanggal 26 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.
Pada tahap pertama, kampanye hanya dapat dilakukan di dalam ruangan. Sementara pada tahap kedua, kampanye dapat dilakukan di dalam dan luar ruangan.
Pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, ditetapkan sebagai masa tenang menjelang pemungutan suara. Pada masa tenang, kampanye dilarang dilakukan.
Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.***