UU Pemilu sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh beberapa pihak yang mempermasalahkan ketentuan yang membolehkan pejabat negara untuk berkampanye seperti yang diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 299.
Dalam sidang tersebut, Kuasa Presiden RI, Joko Widodo, meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap memperbolehkan presiden untuk berkampanye dalam Pemilu 2024.
Togap Simangunsong, selaku kuasa presiden, menegaskan argumen tersebut dan juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). ***