Jumlah Suara PSI Melonjak Naik, Begini Tanggapan KPU

- 5 Maret 2024, 22:23 WIB
Jumlah Suara PSI Melonjak , Begini Tanggapan KPU
Jumlah Suara PSI Melonjak , Begini Tanggapan KPU /Wikipedia

PortalNganjuk.Com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengajukan permohonan kepada semua pihak untuk bersabar menanti proses rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024.

Proses tersebut berlangsung mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Permohonan ini terutama mengingat lonjakan suara yang terjadi pada Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dalam mengantisipasi lonjakan suara PSI, DPR RI telah mendorong KPU untuk melakukan penghitungan secara manual.

Idham menekankan bahwa hingga saat ini, hasil resmi perolehan suara peserta pemilu belum ditetapkan secara nasional.

Oleh karena itu, dia mengimbau semua pihak untuk bersabar menanti hasil resmi rekapitulasi tingkat nasional yang akan dilakukan oleh KPU.

Proses rekapitulasi suara dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Proses ini dilakukan secara transparan dan diawasi oleh saksi-saksi serta pengawas pemilu sesuai tingkatannya. KPU juga memastikan siaran langsung saat rekapitulasi dilakukan.

Jika terdapat ketidaksesuaian dalam perolehan suara, forum rekapitulasi memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi sesuai dengan data autentik perolehan suara peserta pemilu yang tercatat dalam Formulir Model C1-Plano.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU memiliki batas waktu hingga 19 Maret 2023 untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x