Dengan demikian, hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan paling lambat pada 20 Maret 2024.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga mengingatkan KPU untuk mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan melakukan penghitungan secara manual.
Sahroni menekankan pentingnya langkah cepat untuk memastikan transparansi dan akurasi hasil pemilu, terutama jika terjadi lonjakan suara pada satu partai saja. ***