Heru Hidayat terbukti telah melakukan perbuatan dalam dua dakwaan sekaligus, yaitu pada pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU no. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lalu, bagaimana ketentuan pemberian vonis nihil tersebut menurut perundang-undangan?
Dinyatakan dalam Pasal 67 KUHP, apabila terdakwa telah mendapatkan vonis seumur hidup di samping tidak boleh dikenai hukuman pidana lain, kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim.
Ketentuan dalam Pasal 67 KUHP tersebutlah yang dijadikan landasan oleh majelis hakim untuk memberikan vonis nihil Heru Hidayat pada kasus Asabri.
Hal itu dikarenakan Heru sudah mendapatkan vonis pidana maksimal, yaitu hukuman pidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
Itulah sedikit gambaran mengenai vonis nihil pidana yang dijatuhkan kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera tersebut.***