Kronologi Oknum Guru Cabuli Belasan Santri hingga Hamil: Total Ada 12 Korban dan 5 Sudah Melahirkan

8 Desember 2021, 18:26 WIB
Kronologi Oknum Guru Cabuli Belasan Santri hingga Hamil: Total Ada 12 Korban dan 5 Sudah Melahirkan /Foto : Pixabay/

PORTAL NGANJUK – Kasus oknum guru di Kota Bandung yang cabuli belasan santri membuat warga heboh hingga telah viral saat ini.

Saat ini oknum guru yang jadi tersangka pencabulan tersebut telah dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Korban pencabulan oleh pelaku berinisial HW diketahui merupakan para santri atau anak didiknya.

Baca Juga: Fakta Baru, Terungkap Ini Alasan Randy Bagus Enggan Nikahi Novia Widyasari Setelah Hamil karena Diperkosa

Terkait hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pun angkat bicara dan menjelaskan kronologi permasalahan kasus guru cabuli belasan satri hingga melahirkan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil menjelaskan kronologi perbuatan Heri Wirawan alias Heri dilakukan dari tahun 2016.

Perbuatan bejat tersebut berlangsung sampai tahun 2021 dan dilakukan diberbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.

Baca Juga: Ramalan Jayabaya Tentang Tahun 2022: Banyak Bencana Alam hingga Disebut Masa Penuh Penderitaan

Kemudian juga dilakukan di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.

Menurut Kasipenkum sebagai pendidik, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan mana harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Terdakwa pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dijelaskan Dodi Gozali korban korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun.

Beberapa diantaranya melahirkan, ada sebanyak 5 orang sudah melahirkan bahkan ada korban melahirkan dua kali.

Persidangan dimulai pada tanggal 18 Nopember 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 x seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.

Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Desk Jabar dengan judul “BANDUNG, Kejati Jabar Beberkan Kronologi dan Perbuatan Bejat Guru Cabuli Belasan Santri Hingga Melahirkan”.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Desk Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler