Fakta Mengejutkan Guru Pesantren yang Tega Cabuli Belasan Santri hingga Hamil dan Melahirkan

10 Desember 2021, 17:05 WIB
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang memperkosa 12 santriwati di bawah umur. /Twitter @ayang_utriza/

 

PORTAL NGANJUK – Belakangan ini publik kembali dikejutkan dengan kabar seorang oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Bandung melakukan aksi cabul pada anak didiknya.

Diketahui oknum yang sekaligus merangkap guru tersebut berinisial HW telah menghamili 12 santriwatinya dan mirisnya ada yang sudah melahirkan.

Baca Juga: Pendakwah Aa Gym Dikabarkan Beri Saran Pilih Pemimpin Koruptor Asal Beragama Islam, Begini Faktanya!

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum), Riyono mengatakan bahwa bayi yang sudah dilahirkan para korban kini ada ada 9 bayi.

"8 bayi itu dulu, ketika persidangan ini sudah 9 (bayi dilahirkan)," kata Riyono di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis 9 Desember 2021.

Lebih lanjut, ia mengatakan pada saat insiden (pemerkosaan) itu terjadi, korban masih berusia belia, 4 dari 12 korban ternyata sudah melahirkan.

"Korban 12, yang melahirkan 4 (korban)," kata Riyono.

Baca Juga: Guru Sekaligus Pimpinan Pesantren Cabuli Belasan Santri hingga Hamil Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Riyono menegaskan lagi bahwa Ponpes yang berada daerah Cibiru, Kota Bandung itu tersangka yang pimpin dan sekaligus merangkap sebagai pengajar.

"(Terdakwa) guru yang juga sebagai pimpinan juga," katanya.

Dari laporan persidangan sementara ini, menurut Riyono korban atas tindak asusila yang dilakukan oknum HW tersebut mengalami tekanan batin yang sangat mendalam.

"Kalau dari laporan persidangan yang kami terima dari jaksa, tentu saja mereka masih kategori anak, dan tentu saja masih ada kategori trauma," kata Riyono.

Untuk diketahui, kejadian asusila tersebut dilakukan di Ponpes pelaku yang berada di wilayah Kota Bandung.

Baca Juga: Profil dan Biodata Herry Wirawan, Guru Sekaligus Pimpinan Pesantren yang Cabuli Belasan Santri di Bandung

Polda Jabar lah yang langsung menangani tindakan pemerkosaan ini, lalu dilempar ke kejati Jabar pada bulan September setelah itu alihkan ke PN Bandung pada November.

Dalam dakwaannya HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kronologi Oknum Guru Cabuli Belasan Santri hingga Hamil: Total Ada 12 Korban dan 5 Sudah Melahirkan

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu di garis bawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucapnya Riyono.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul “Fakta Persidangan Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati hingga 9 Bayi Telah Dilahirkan”.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler