PORTAL NGANJUK – Kasus oknum guru di Kota Bandung yang cabuli belasan santri membuat warga heboh hingga telah viral saat ini.
Saat ini oknum guru yang jadi tersangka pencabulan tersebut telah dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).
Korban pencabulan oleh pelaku berinisial HW diketahui merupakan para santri atau anak didiknya.
Terkait hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pun angkat bicara dan menjelaskan kronologi permasalahan kasus guru cabuli belasan satri hingga melahirkan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil menjelaskan kronologi perbuatan Heri Wirawan alias Heri dilakukan dari tahun 2016.
Perbuatan bejat tersebut berlangsung sampai tahun 2021 dan dilakukan diberbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.
Baca Juga: Ramalan Jayabaya Tentang Tahun 2022: Banyak Bencana Alam hingga Disebut Masa Penuh Penderitaan
Kemudian juga dilakukan di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.