Catat! ini Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung Hari Ini

1 Agustus 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi SIM A dan C /Foto: humas/

PORTAL NGANJUK - Bagi masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen tersebut mempunyai masa berlaku, dan bila akan habis dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Hari ini Senin, 1 Agustus 2022 mobil SIM Keliling pertama hari ini berada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.

Baca Juga: Syok! Warga Depok Temukan 1 Ton Bansos dari Presiden yang Dikubur, Perhatian Tertuju Pada Pemilik Tanah

Sementara, warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Kemudian, di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

Berlanjut, warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung.

Baca Juga: Jadi Inspirasi Fashion Street, Citayam Fashion Week Jadi Bukti Produk Lokal Tak Kalah Trendi

Waktu operasional SIM Keliling Ibu Kota mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Terpisah, untuk warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, yang gerainya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Selanjutnya, masyarakat Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Carrefour Harapan Indah.

Baca Juga: Download Anime Kakkou no Iinazuke Episode 14 Sub Indo TERBARU Resmi Bukan dari Otakudesu 360p-1080p

Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Dan untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya.

Waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Sebagai informasi layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Download Anime Isekai Yakkyoku Episode 4 Sub Indo TERBARU SUMMER 2022 Resolusi 360p-1080p RESMI DISINI

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Dan, biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler