Update Kasus Lesti Kejora yang Diduga Mengalami KDRT Rizky Billar, Catat Jadwal Pemeriksaan Disini

3 Oktober 2022, 09:16 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora saat masih mesra. /Instagram @lestikejora

PORTAL NGANJUK - Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora masih menjadi antusias masyarakat.

Pasalnya pasangan Rizky Billar dengan Lesti Kejora terbilang romantis, penggemar syok setelah mendengar kabar ternyata ada KDRT antara keluarga mereka.

Hingga kini pihak Rizky Billar belum memberikan keterangan lebih detail mengenai dugaan KDRT yang dilakukan kepada Lesti Kejora.

Pihak polisi masih mendalami kasus ini, masih dalam tahap penyelidikan.

Kabar terbaru telah diinformasikan oleh pihak berwenang, pekan depan akan ada jadwal pertemuan bersama Lesti Kejora untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, dari hasil sementara memang ada dugaan KDRT serta unsur pidana bisa diterapkan.

Baca Juga: Geger Dugaan Kuat Motif Rizky Billar Cekik Lesti hingga Kerongkongan Bergeser, Netizen Kaitkan Soal Karier

Keterangan itu didapatkan dari pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menjawab pertanyaan wartawan pada 30 September 2022.

Pihak Zulpan menegaskan tidak ada setingan di dalam kasus ini, memang telah ada bukti yang mengarah pada KDRT.

Sementara 2 orang saksi telah diperiksa dan diduga Lesti Kejora telah menerima kekerasan berupa dilukai fisiknya.

Penjelasan mengenai laporannya diungkap bahwa pada 28 September 2022, Lesti Kejora dan suami sedang melakukan pertengkaran hebat.

Kala itu sehari terjadi sampai 2 kali, kejadian berlangsung di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Penyebab pertengkaran lantaran diduga Lesti Kejora bertanya kepada suami mengenai perselingkuhan.

Akibat pertanyaan itu komunikasi inten saling terjalin, tidak cocok, pertengkaran tidak bisa dihindari.

Baca Juga: Geger Dugaan KDRT, 2 Sosok Ini Melihat Lesti Kejora Dicekik hingga Dibanting Rizky Billar

Disebut-sebut akibat pertengkaran itu Rizky Billar sampai tidak tahan untuk melakukan KDRT.

Dari tudingan itu, jika benar KDRT telah terjadi, Rizky Billar terancam terbeku di sel tahanan selama 5 tahun.

Mengacu pada aturan yang berlaku, menurut Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004, jika akibat KDRT luka ringan bisa dihukum 5 tahun, sedangkan luka berat ancaman 10 tahun penjara.

Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Jaksel AKP Nurma, dalam waktu dekat akan ada pemeriksaan terhadap suami Lesti Kejora, tinggal dijadwalkan saja.

Belum ada pengamanan atau penangkapan yang dilakukan terhadap Rizky Billar, Nurma menyebut tentu harus melalui pemeriksaan serta bukti yang kuat untuk melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Memilukan Orang Tua Lesti Menangis hingga Menjerit Saat Tau Putrinya Alami KDRT dari Dicekik hingga Dibanting

Dari kejadian itu kondisi psikologi Lesti Kejora akan dicek, tentu ini akan membantu dirinya lebih tenang, serta bisa menjelaskan kronologi kejadian menjadi lebih detail.

Pemeriksaan akan dilakukan di pusat P2TP2A, harapannya kondisi terlapor baik-baik saja dan bisa membantu memberikan keterangan terkait KDRT yang terjadi di rumahnya kala itu.

Untuk kepastian, Nurma menyebut keduanya akan dipanggil pekan depan untuk dilakukan pemeriksaan.

Belum ada keterangan lebih rinci, apakah keduanya akan dipanggil dalam waktu yang sama serta dalam 1 tempat yang sama.

Baca Juga: Terkuak! Rizky Billar Sempat Maki hingga Ancam Karyawan yang Memihak Lesti : Kalian Jangan Ikut Campur!

Update kasus terus ditunggu-tunggu oleh netizen, rasa penasaran terus terbayang dengan dugaan KDRT antara Lesti Kejora dengan Rizky Billar.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler