Fakta Mengejutkan Guru Pesantren yang Tega Cabuli Belasan Santri hingga Hamil dan Melahirkan

- 10 Desember 2021, 17:05 WIB
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang memperkosa 12 santriwati di bawah umur.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang memperkosa 12 santriwati di bawah umur. /Twitter @ayang_utriza/

Riyono menegaskan lagi bahwa Ponpes yang berada daerah Cibiru, Kota Bandung itu tersangka yang pimpin dan sekaligus merangkap sebagai pengajar.

"(Terdakwa) guru yang juga sebagai pimpinan juga," katanya.

Dari laporan persidangan sementara ini, menurut Riyono korban atas tindak asusila yang dilakukan oknum HW tersebut mengalami tekanan batin yang sangat mendalam.

"Kalau dari laporan persidangan yang kami terima dari jaksa, tentu saja mereka masih kategori anak, dan tentu saja masih ada kategori trauma," kata Riyono.

Untuk diketahui, kejadian asusila tersebut dilakukan di Ponpes pelaku yang berada di wilayah Kota Bandung.

Baca Juga: Profil dan Biodata Herry Wirawan, Guru Sekaligus Pimpinan Pesantren yang Cabuli Belasan Santri di Bandung

Polda Jabar lah yang langsung menangani tindakan pemerkosaan ini, lalu dilempar ke kejati Jabar pada bulan September setelah itu alihkan ke PN Bandung pada November.

Dalam dakwaannya HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kronologi Oknum Guru Cabuli Belasan Santri hingga Hamil: Total Ada 12 Korban dan 5 Sudah Melahirkan

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah