AZI pun kemudian diperiksa polisi dan dijerat dengan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946.
Sempat terkatung-katung lama, berkas acara pemeriksaan AZI kemudian dilanjutkan.
AZI yang berstatus tersangka dalam perkaa itu kemudian ditahan setelah berkas acara penyelidikan dan penyidikan dianggap memenuhi syarat secara hukum pidana dan dilakukan penahanan, lantaran syarat obyektif dan subyektif sudah terpenuhi.
"Kami juga takut tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," ujarnya.***