Tersangka Penganiaya Kucing di Tulungagung Tertangkap, Cekoki Kucing Dengan Miras!

- 18 Desember 2021, 10:30 WIB
Tersangka Penganiaya Kucing di Tulungagung Tertangkap, Cekoki Kucing Dengan Miras!
Tersangka Penganiaya Kucing di Tulungagung Tertangkap, Cekoki Kucing Dengan Miras! /Instagram/@robina.bsd

PORTAL NGANJUK – Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya menahan seorang pemuda berinisial AZI (24), pemuda asal Keamatan Gondang yang sejak dua tahun terakhir telah ditetapkan sebagai tersangka penganiaya kucing yang videonya sempat viral di media sosial.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Negeri Tulungagung) dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung sejak Rabu (16/12)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo di Tulungagung, Jumat.

Kasus AZi sebenarnya sudah lama, hampir dua tahunan. Ia dilaporkan komunitas pecinta satwa, dan pecinta kucing karena telah menganiaya jenis hewan piaraan tersebut dengan cara mencekoki mulut hewan mungil itu dengan minuman keras.

 Baca Juga: Kenapa Akun Instagram Amirudin 5836 Banyak Diblokir Netizen? Ternyata Ada Fakta Mengerikan Dibaliknya

Tindakan sadis terhadap hewan penurut itu direkam video lalu diunggah ke media sosial sehingga memicu kegaduhan di kalangan jagat warganet setempat. Video tersebut beredar luas di masyarakat pada 18 Oktober 2019.

Awalnya, pelaku alias pemilik akun Instagram @azzam_cancel mengaku bahwa cairan yang diberikan kepada kucing tersebut bukanlah ciu, melainkan air kelapa.

Pelaku berdalih, air kelapa diberikan untuk menyelamatkan kucing yang keracunan.

 Baca Juga: Link Nonton dan Download Film Series Layangan Putus Full Episode 1 Sampai 10, Tonton Gratis Disini

"Untuk pasal yang kita sangkakan yang pertama pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana," jelas Agung, Jumat.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x