KPK Telah Mengamankan 3 Orang Saat lakukan OTT di Pengadilan Negeri Surabaya

- 20 Januari 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi sidang. Hakim IH ditangkap KPK di PN Surabaya.
Ilustrasi sidang. Hakim IH ditangkap KPK di PN Surabaya. /Pixabay/VBlock/

PORTAL NGANJUK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 19 Januari 2022.

KPK telah mengamankan 3 orang saat melakukan OTT tersebut, yaitu Hakim, Panitera dan Pengacara.

OTT tersebut juga diperjelas oleh Plt. juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 20 Januari 2022.

 Baca Juga: Bocah 5 Tahun Diperkosa Kuli, Polisi Tolak Tangani Kasus Beralasan Omongan Anak Kecil Tidak Valid Jadi Bukti!

Sebagaimana dikutip PORTAL NGANJUK dari Antara, Ali Fikri mengungkapkan OTT tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang.

“Benar pada hari Rabu KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa timur,” kata Ali Fikri.

“Dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya,” Imbuhnya.

Ali juga menambahkan jika dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut mereka telah mengamankan 3 orang yaitu Hakim, Panitera dan Pengacara.

Baca Juga: Cek Fakta: Yusuf Mansur Dikabarkan Ditangkap Pihak Kepolisian Karena Kasus Investasi Bodong dan Penipuan

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah