PORTAL NGANJUK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 19 Januari 2022.
KPK telah mengamankan 3 orang saat melakukan OTT tersebut, yaitu Hakim, Panitera dan Pengacara.
OTT tersebut juga diperjelas oleh Plt. juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 20 Januari 2022.
Sebagaimana dikutip PORTAL NGANJUK dari Antara, Ali Fikri mengungkapkan OTT tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang.
“Benar pada hari Rabu KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa timur,” kata Ali Fikri.
“Dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya,” Imbuhnya.
Ali juga menambahkan jika dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut mereka telah mengamankan 3 orang yaitu Hakim, Panitera dan Pengacara.