Terdakwa Korupsi Izin Tambang Bauksit Bintan Divonis Bebas Oleh Mahkamah Agung

- 31 Januari 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/

PORTAL NGANJUK – Seseorang terdakwa kasus korupsi izin tambang bauksit di Bintan bernama Harry A Molanda divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

Harry A Molanda sebelumnya merupakan terdakwa kasus korupsi izin usaha tambang bauksit di Bintan, Kepulauan Riau.

Pernyataan tersebut tertuang di dalam Putusan Hakim MA Nomor: 4858 K/PID, SUS/2022 Tanggal 28 Desember 2021.

 Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai Tanggal 1-3 Februari 2022, KAI akan Beri Diskon Bagi Lansia Hingga TNI Polri

Kuasa hukum dari Harry A Molanda juga mengkonfirmasi jika kliennya tersebut sudah bebas dari rumah tahanan.

"Sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang terhitung Jumat, 28 Januari 2022,” kata Kuasa Hukum Harry A Molanda, Jefry Idham di Tanjungpinang, Sabtu.

Jefry juga menyatakan bahwa keputusan bebas Harry tersebut merupakan berdasar upaya kasasi yang sebelumnya diajukan pihaknya ke MA.

 Baca Juga: Beresiko Sakit Berat Hingga Kematian, Kemenkes Minta Masyarakat yang Bergejala Segera Lakukan Tes Covid-19

Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak berwenang mengadili terdakwa Harry A Molanda.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah