PORTAL NGANJUK – Seseorang terdakwa kasus korupsi izin tambang bauksit di Bintan bernama Harry A Molanda divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA).
Harry A Molanda sebelumnya merupakan terdakwa kasus korupsi izin usaha tambang bauksit di Bintan, Kepulauan Riau.
Pernyataan tersebut tertuang di dalam Putusan Hakim MA Nomor: 4858 K/PID, SUS/2022 Tanggal 28 Desember 2021.
Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai Tanggal 1-3 Februari 2022, KAI akan Beri Diskon Bagi Lansia Hingga TNI Polri
Kuasa hukum dari Harry A Molanda juga mengkonfirmasi jika kliennya tersebut sudah bebas dari rumah tahanan.
"Sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang terhitung Jumat, 28 Januari 2022,” kata Kuasa Hukum Harry A Molanda, Jefry Idham di Tanjungpinang, Sabtu.
Jefry juga menyatakan bahwa keputusan bebas Harry tersebut merupakan berdasar upaya kasasi yang sebelumnya diajukan pihaknya ke MA.
Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak berwenang mengadili terdakwa Harry A Molanda.