Ayah yang Sekap dan Setrika Anaknya di Bogor Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara!

- 8 April 2022, 15:52 WIB
 Ilustrasi Ayah yang Sekap dan Setrika Anaknya di Bogor Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Ilustrasi Ayah yang Sekap dan Setrika Anaknya di Bogor Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara /

PORTAL NGANJUK – Sempat viral video penggrebekan seorang ayah yang tega mengikat anaknya yang berusia 7 tahun dan menyetrikanya.

Kejadian ini terjadi pada tanggal 4 April 2022 sekitar pukul 22:00 WIB di desa Ragajaya Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kisah pilu pengeniayaan anak yang kerap terjadi kini terulang kembali di Bogor yang mana ayah tiri tega menyekap anak tirinya dan menyiksanya.

Video memperlihatkan warga yang mendapat pengaduan dari ibu korban melakukan penggrebekan kontrakan dimana anak usia 7 tahun disekap dengan diikat dan disetrika.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa aksi ini ketahui lantaran laporan dari ibu korban kepada warga untuk meminta tolong.

Lantas warga yang mendapatkan laporan dari ibu korban membantu untuk membebaskan anak tersebut.

"Ibunya justru melaporkan ke warga, terus menggerebek, makanya didobrak sama warga," ucap Yogen dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 6 April 2022.

Baca Juga: Cara Mudah Menghilangkan Fitur Filter Rotoscope TikTok, 4 Langkah Beres!

Pelaku yang merupakan ayah tirinya ini tega melakukan hal yang tidak manusiawi pada anak tiri laki-lakinya yang baru berusia 7 tahun.

Dari video yang beredar saat penggrebekan terjadi terlihat bapak-bapak menggunakan sarung dan kopiah dan sejumlah warga lain yang merupakan tetangganya.

"Tuh-Tuh saksiin tuh, fotoin-fotoin nih," ujar salah seorang warga yang menggerebek.

Anak malang tersebut ketika akan diselamatkan dalam keadaan kesakitan dengan melompat kecil yang mana kakinya masih sakit.

Namun ternyata tak hanya satu, diruangan tersebut ada 4 anak yang disekap dan disiksa oleh ayah tirinya.

AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa ditemukan luka ditangan dan kaki anak tersebut dan terdapat juga luka bakar bekas seperti disetrika.

Baca Juga: Link Resmi Gratis Nonton Drama China The Autumn Ballad ‘Balada Musim Gugur’ Full Episode 1080P Kualitas Jernih

"Ada luka semacam bekas setrika di bagian tangan dan kaki anak ini. Tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian diikat," ungkapnya.

Kejadian ini lantas membuat warga yang berada dilokasi murka pada ayah tiri tersebut dengan melontarkan beberapa teriakan kasar dan pukulan yang ditujukan pada pelaku.

"Gua juga baj*** kagak pernah nyiksa anak," ujar salah seorang penduduk.

AKBP Yogen Heroes Baruno juga mengatakan bahwa ibunya yang bekerja sebagai driver ojek online tidak mengetahui saat penganiayaan dilancarkan oleh pelaku.

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Metro Depok untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan di ancam Pasal 80 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya 5 tahun penjara.***

 

 

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah