Seorang Ustaz di Pangalengan Tega Cabuli 12 Santrinya yang Masih di Bawah Umur

- 19 April 2022, 17:57 WIB
Ilustrasi pencabulan. Ada lagi kasus ini di Kota Bandung
Ilustrasi pencabulan. Ada lagi kasus ini di Kota Bandung /

Pelaku didakwa dengan Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, mendapat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Artikel ini sebelumnya pernah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul “Ustaz SS di Pangalengan Cabuli 12 Santri Selama 5 Tahun, Polisi Ungkap Modusnya

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah