Pelaku didakwa dengan Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, mendapat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.***
Artikel ini sebelumnya pernah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul “Ustaz SS di Pangalengan Cabuli 12 Santri Selama 5 Tahun, Polisi Ungkap Modusnya”