Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, serta ditemukan juga sejumlah barang bukti yang meliputi pakaian, tali, dan potongan kayu kecil.
Kini pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal berlapis, mulai dari UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kini pelaku terancam hukuman penjara, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. ***